TAPIN, DESA – NUSANTARA:Â Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dipastikan belum memasuki tahapan resmi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan proses masih berada pada fase awal berupa sosialisasi dan penyusunan anggaran pendukung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, Rahmadi, menegaskan bahwa hingga saat ini 39 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak belum masuk ke tahapan formal.
“seluruh desa peserta Pilkades saat ini belum memasuki tahapan formal seperti pengumuman pemilihan maupun pembentukan panitia,” ujar Rahmadi.
Ia menjelaskan, tahapan sosialisasi dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan teknis sebelum proses resmi dimulai. Penyusunan anggaran juga menjadi bagian krusial agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, setiap tahapan Pilkades harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah memilih memastikan seluruh persiapan matang sebelum masuk pada proses pembentukan panitia, penetapan jadwal, hingga tahapan pencalonan.
DPMD Kabupaten Tapin juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar menunggu pengumuman resmi terkait dimulainya tahapan Pilkades. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas di tingkat desa.
Dengan rencana pelibatan 39 desa, Pilkades serentak di Kabupaten Tapin diproyeksikan menjadi agenda besar yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara