KULONPROGO, DESA – NUSANTARA: Penurunan alokasi Dana Desa di Kabupaten Kulonprogo tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah kalurahan. Beberapa lurah menyatakan harus menyesuaikan program pembangunan desa karena dana yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat kewajiban mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kulonprogo, alokasi Dana Desa pada tahun 2025 rata-rata mencapai Rp1 miliar per kalurahan. Namun pada 2026, nilai alokasi tertinggi hanya sebesar Rp345 juta. Penurunan signifikan ini membuat ruang anggaran menjadi lebih sempit dan berdampak pada fleksibilitas kalurahan dalam merencanakan pembangunan.
Kewajiban penggunaan dana desa untuk mendukung program KDMP menambah tekanan bagi pemerintah kalurahan. Dampaknya, beberapa program prioritas yang direncanakan sebelumnya harus dikaji ulang atau ditunda, karena sebagian besar anggaran kini diarahkan untuk membiayai koperasi desa.
Situasi ini memunculkan kebutuhan untuk perencanaan yang lebih matang dan koordinasi yang intensif antara pemerintah kabupaten dan kalurahan agar pembangunan desa tetap dapat berjalan optimal meskipun dana terbatas.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara