BENGKULU, DESA – NUSANTARA: Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp377,08 miliar untuk sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, menyampaikan hal tersebut di Kota Bengkulu pada “Rabu”.
Ia menjelaskan bahwa alokasi dana desa tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat desa. Dengan pengelolaan yang tepat, anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ekonomi masyarakat desa.
“Diingatkan juga agar kepala desa dan perangkatnya selalu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi permasalahan hukum yang akan mengganggu keberlanjutan penyaluran dana desa,” ujar dia.
Menurutnya, integritas dan tata kelola yang transparan menjadi kunci utama agar dana desa benar-benar memberi dampak optimal dan berkelanjutan. Pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Dengan dukungan anggaran tersebut, seluruh desa di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memaksimalkan program pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara