JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03 persen anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memicu kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan desa apabila tidak diimbangi dengan kesiapan kelembagaan dan pengawasan yang ketat. Sorotan terutama mengarah pada besarnya porsi alokasi anggaran yang dikhawatirkan menyisakan ruang terbatas bagi prioritas pembangunan lainnya.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengingatkan bahwa konsep dasar koperasi semestinya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggota, bukan dominan pada dukungan hibah negara.
“Ide koperasi itu dibangun oleh dana iuran anggota, simpan pinjam, dan sebagainya. Memang boleh hibah, termasuk sumbangan. Tapi intinya koperasi, kalau menurut Bung Hatta, itu iuran anggota, bukan dikasih hibahnya. Kalau dikasih hibahnya, koperasinya buat apa? Saya khawatir koperasi itu dibangun hanya untuk mencari uang dari APBN yang akhirnya juga tidak membuat pembangunan desanya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, “Selasa, 17 Februari 2026”.
Ia menilai, jika pembentukan koperasi lebih berorientasi pada penyerapan anggaran dibandingkan penguatan ekonomi warga, maka risiko penyalahgunaan dana serta ketidakefektifan program akan semakin besar. Menurutnya, ruh koperasi harus tetap berpijak pada prinsip gotong royong, simpan pinjam, dan kontribusi aktif anggota.
Kritik tersebut menjadi pengingat agar implementasi kebijakan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat desa. Pemerintah daerah pun dituntut memastikan bahwa pengalokasian anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga, bukan sekadar formalitas administratif.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara