JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah menetapkan perubahan signifikan dalam arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan menempatkan penguatan ekonomi kerakyatan sebagai prioritas utama. Skema baru ini mewajibkan sebagian besar anggaran desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 12 Februari 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah mengalokasikan 58,03% atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (16/2/2026).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap desa wajib menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sejalan dengan mandat regulasi. Dengan porsi lebih dari separuh pagu Dana Desa, kebijakan ini menjadi perubahan paling dominan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Pemerintah menilai koperasi desa sebagai instrumen strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Melalui pendekatan itu, desa diharapkan mampu membangun ekosistem usaha produktif yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini diperkirakan akan menuntut penyesuaian signifikan di tingkat desa, terutama dalam penyusunan ulang prioritas program yang sebelumnya telah dirancang.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara