JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Regulasi tersebut mengatur penyesuaian alokasi anggaran Dana Desa secara nasional, dengan fokus pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih. Dalam ketentuan itu, pemerintah mengalokasikan sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung implementasi program dimaksud.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui skema koperasi berbasis komunitas. Alokasi anggaran yang cukup besar untuk program tersebut menunjukkan arah kebijakan fiskal yang menempatkan koperasi sebagai instrumen utama pembangunan desa pada tahun 2026.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah desa di seluruh Indonesia diwajibkan menyesuaikan perencanaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih berjalan efektif dan terkoordinasi secara nasional.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini diperkirakan akan memerlukan penyesuaian teknis di tingkat daerah, terutama dalam perencanaan kegiatan prioritas desa agar tetap selaras dengan kebutuhan dasar masyarakat dan program yang telah ditetapkan melalui PMK tersebut.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara