JOMBANG, DESA – NUSANTARA: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipastikan segera bergulir di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar yang lama dinantikan warga setelah sempat tertunda beberapa tahun terakhir akibat kendala pelaksanaan.
Momentum penting pelaksanaan PTSL tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah Kepala Desa Barongsawahan, Iman Saputro, sebagai Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di Kantor BPN Jombang pada “Jumat, 13 Februari 2026”. Penetapan lokasi (Penlok) dari BPN Jombang turut memperkuat dimulainya tahapan program sertifikasi tanah tersebut.
Sebelumnya, tahapan PTSL di Barongsawahan telah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025 melalui kegiatan Masdasik (Masyarakat Data Fisik) oleh BPN Jombang. Proses tersebut menjadi bagian awal dalam rangkaian pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.
Antusiasme warga pun kembali menguat. Empat tahun yang lalu, panitia PTSL di desa tersebut pernah dibentuk dan ratusan warga telah mendaftar. Namun, program itu urung terlaksana karena sejumlah kendala teknis.
“Semoga saja PTSL yang sudah diprogramkan tahun ini, tidak kembali gagal dilaksanakan,” ujar Samsudin warga Barongsawahan kepada FaktualNews.co Senin (16/2/2026) pagi.
Kepala Desa Barongsawahan, Iman Saputro, membenarkan kepastian pelaksanaan PTSL tahun ini. Ia menegaskan bahwa dasar hukum dan administratif telah terpenuhi, termasuk penetapan lokasi serta pelantikan dirinya sebagai bagian dari struktur pelaksana program.
“Secepatnya kami membentuk Panitia PTSL, agar supaya bisa segera dimulai pendaftaran. Masyarakat jangan khawatir gagal lagi, karena tahapan sudah dimulai,”kata Bang Asep kepada FaktualNews.co Senin (16/2/2026) pagi.
Menurut dia, terdapat empat desa di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo yang mendapatkan alokasi PTSL tahun ini. Desa Barongsawahan memperoleh kuota antara 1.300 hingga 1.500 bidang tanah. Kuota tersebut dinilai cukup signifikan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.
“Alhamdulillah, perjuangan kami bersama tim Pemerintahan Desa Barongsawahan berhasil dan tahun ini PTSL Barongsawahan dilaksanakan,”pungkas Bang Asep yang belum genap setahun mengakhirinya.
Pelaksanaan PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat setempat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara