SAMARINDA, DESA – NUSANTARA: Penguatan pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa kembali ditegaskan Kejaksaan Agung melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Jaga Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kemenko 3, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada “Kamis, 12 Februari 2026” itu dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan wujud dukungan nyata Kejaksaan terhadap agenda prioritas nasional, khususnya dalam membangun desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Ia menyampaikan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada langkah preventif guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Melalui Jaga Desa, aparat kejaksaan memberikan pendampingan, konsultasi, serta pengawasan secara terukur dan berkelanjutan.
Sosialisasi tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan di kawasan IKN menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjadikan desa sebagai pilar pembangunan nasional. Ke depan, Program Jaga Desa diharapkan mampu mendorong terciptanya desa yang mandiri, bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran, serta berdaya saing dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara