MEDAN, DESA – NUSANTARA: Penguatan tata kelola pemerintahan desa di Sumatera Utara mendapat dorongan baru seiring dikukuhkannya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Mandailing Natal dalam rangkaian kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada “Sabtu, 14 Februari 2026”. Pengukuhan juga dirangkaikan dengan pelantikan DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara.
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution , menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya. Pengurus ABPEDNAS dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama , yang perwakilan ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing daerah.
Untuk DPC ABPEDNAS Mandailing Natal, organisasi ini dipimpin oleh Nis’at Sidik Nasution sebagai ketua, didampingi Anara Tamahela sebagai sekretaris dan Rahmat Halim Saputra sebagai bendahara.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution , menyampaikan dukungan atas kehadiran ABPEDNAS dalam upaya mempercepat pembangunan desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Termasuk juga kita mengetahui bagaimana pembangunan di desa, bagaimana tata kelola pemerintahan desa, dan juga penggunaan anggaran di desa, ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat kita yang ada di pedesaan,” ujarnya.
Ia berharap ABPEDNAS mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan inovasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Sumatera Utara.
Sementara itu, Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani , menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pengawasan.
Menurut dia, saat ini Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) telah terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga dapat dipantau secara real time oleh kejaksaan.
“Kasintel dalam hal ini, kalau menguasai aplikasi Jaga Desa itu sudah tahu langsung laporan pertanggungjawaban keuangan dari para kepala desa,” kata Reda.
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik , menegaskan keberadaan ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam pengawasan kebijakan dan anggaran desa.
“Semua ini memiliki APBDes yang harus dijaga bersama, secara khusus untuk BPD dalam rangka pengawasan tata kelola keuangan desa,” ujarnya.
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama menambahkan telah melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia guna memperkuat peran BPD dalam pengawasan tata kelola pemerintah dan keuangan desa. Ia menyebut Sumatera Utara memiliki potensi besar yang bertumpu pada desa sebagai fondasi ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPC ABPEDNAS dengan masing-masing Kejaksaan Negeri yang disaksikan gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, serta para kepala daerah.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi BPD di Sumatera Utara dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara lebih profesional dan akuntabel.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara