LAMPUNG, TIMUR DESA – NUSANTARA: Musyawarah antara warga Desa Gunung Agung dan manajemen PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2) menghasilkan sembilan poin kesepakatan terkait persoalan jalan operasional perusahaan dan dampak limbah yang dikeluhkan masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Balai Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada “Kamis, 12 Februari 2026” itu dipimpin Kepala Desa Gunung Agung, Rudi Ahmad. Forum tersebut turut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa sebagai notulen, perwakilan masyarakat, serta manajemen perusahaan sebagai narasumber.
Dalam musyawarah tersebut, dua isu utama menjadi sorotan. Pertama, status dan penggunaan jalan operasional perusahaan yang selama ini juga dimanfaatkan masyarakat. Kedua, persoalan limbah yang dituding menimbulkan gangguan, termasuk bau tidak sedap di sekitar permukiman warga.
Diskusi berlangsung dinamis dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan masukan. Warga berharap adanya kejelasan terkait akses jalan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Sementara itu, persoalan limbah menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Melalui dialog tersebut, kedua belah pihak sepakat merumuskan sembilan poin kesepakatan sebagai langkah penyelesaian bersama. Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola operasional sekaligus memastikan pengawasan terhadap pengelolaan limbah berjalan lebih optimal.
Kepala Desa Gunung Agung menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara warga dan pihak perusahaan dapat terjaga serta menciptakan iklim sosial yang kondusif di Desa Gunung Agung.[]
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara