KAPUAS, HULU DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengingatkan seluruh kepala desa agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penegasan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2026.
“Dana desa 2026 ini tidak boleh digunakan untuk membayar hutang tahun sebelumnya.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa dana desa harus difokuskan pada program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi di desa.
Selain itu, pemerintah daerah kembali mengingatkan bahwa terdapat batasan dan larangan dalam penggunaan dana desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa.
“Sebab, penggunaan dana desa sudah ditentukan peruntukannya, termasuk 8 poin larangan penggunaan dana desa itu sendiri.”
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap tidak ada lagi praktik penggunaan dana desa di luar ketentuan, termasuk untuk menutup kewajiban atau utang kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara