TABUYUNG, DESA – NUSANTARA: Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam Surat Undangan Rapat Verifikasi Plasma Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tertanggal “Kamis, 12 Februari 2026” yang mengatasnamakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda.
Dalam keterangan tertulisnya, koperasi menyebut telah melakukan pencermatan internal terhadap dokumen tersebut. Hasilnya, tanda tangan yang tercantum diduga kuat tidak identik dengan spesimen tanda tangan resmi yang selama ini digunakan oleh pejabat bersangkutan.
Koperasi menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas produk pemerintahan desa.
“Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. Dalam negara hukum, setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan keabsahan formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika tanda tangan tersebut bukan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, maka surat itu berpotensi cacat hukum.”
Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan keabsahan kewenangan dan prosedur dalam setiap keputusan atau tindakan administrasi pejabat publik.
Koperasi meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan proporsional guna menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai penting untuk menghindari polemik yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara