SIMEULUE, DESA – NUSANTARA: Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Simeulue menjadi tonggak penting dalam penguatan demokrasi desa dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue dan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada 20 Desember 2026.
Sebagai panitia pelaksana, DPMD Kabupaten Simeulue memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, sebanyak 88 kepala desa telah resmi ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, S.STP, M.Ec.Dev, menyampaikan bahwa penetapan kepala desa terpilih tersebut mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi di desa.
Rincian kepala desa terpilih tersebar di sejumlah kecamatan, yaitu Kecamatan Simeulue Timur sebanyak 10 desa, Simeulue Barat 12 desa, Simeulue Tengah 10 desa, Simeulue Cut 6 desa, Alafan 1 desa, Salang 12 desa, Teluk Dalam 7 desa, Teupah Barat 15 desa, Teupah Selatan 11 desa, dan Teupah Tengah 4 desa.
Keberhasilan penyelenggaraan Pilkades serentak ini dinilai tidak terlepas dari sinergi antarunsur pelaksana dan dukungan masyarakat. Proses pemilihan berlangsung tertib, aman, serta mencerminkan prinsip demokrasi desa.
“apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur terkait, mulai dari panitia, aparat keamanan, hingga masyarakat, atas dukungan dan kerja sama sehingga pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara