HUTAN, AYU DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Hutan Ayu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Hutan Ayu. Musyawarah tersebut menjadi forum pengambilan keputusan bersama guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Musdes dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Hutan Ayu, Wahyudi, dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan menjamin proses penetapan berlangsung terbuka dan partisipatif.
Dalam arahannya, Wahyudi menegaskan pentingnya penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan secara transparan dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut dinilai krusial agar bantuan yang diberikan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan dan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Proses musyawarah berlangsung secara terbuka dengan membahas data calon penerima berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta pertimbangan guna memastikan akurasi dan keadilan dalam penetapan penerima manfaat.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, Musdes menetapkan daftar KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Hutan Ayu. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Hutan Ayu tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, Pemerintah Desa Hutan Ayu berharap program BLT Dana Desa dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara