BANYUMAS, DESA – NUSANTARA: Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa, Jumat (12/12/2025). Pemberian SP II tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP I) yang sebelumnya telah diterbitkan pada 8 Desember 2025 namun dinilai belum ditindaklanjuti oleh para perangkat desa bersangkutan.
Karsono menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerbitan SP II ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam menegakkan aturan internal serta memastikan kinerja aparatur desa berjalan profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Lebih lanjut, Karsono berharap surat peringatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat desa yang bersangkutan untuk segera memperbaiki kinerja, meningkatkan kedisiplinan, serta melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Apabila ke depan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut yang signifikan, pemerintah desa akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara