PURWAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah desa di seluruh Indonesia diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi desa melalui sistem koperasi yang lebih inklusif, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi produktif yang dapat meningkatkan kapasitas usaha masyarakat desa. Melalui koperasi ini, pemerintah berharap tercipta kemandirian ekonomi serta pemerataan akses terhadap layanan usaha, permodalan, hingga pemasaran.
Instruksi tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan desa sebagai lokomotif pembangunan nasional. Dengan struktur ekonomi yang diperkuat hingga level terbawah, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata dan berkelanjutan.
ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui sistem koperasi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara