ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim memperkuat langkah reformasi hukum melalui penandatanganan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS). Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Penandatanganan naskah kerja sama dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (09/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri se-Kaltim, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, unsur legislatif, serta pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan dukungan menyeluruh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
Pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, melainkan juga pada pembinaan dan tanggung jawab sosial. Melalui skema ini, pelaku diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekaligus memperbaiki perilaku, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat hukum progresif.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa lembaga legislatif mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut, terutama dalam rangka menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami mendukung pola penerapan hukum baru sesuai amanah KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kami mengapresiasi kerja sama antara pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri masing-masing,” ujarnya.
Menurut Darlis, kerja sama ini mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan PKS, mulai dari koordinasi antarlembaga, penyediaan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial juga menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Metode baru ini harus dijalankan bersama-sama agar amanah KUHAP baru bisa berjalan maksimal. Selain itu, kapasitas lapas kita sudah over kapasitas, sehingga pola pidana kerja sosial ini menjadi salah satu solusi,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menilai Kejaksaan Tinggi Kaltim selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkontribusi terhadap pembangunan. “Selama ini Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Melalui kerja sama ini, kita memperluas sinergi dengan tujuan lebih komprehensif, yaitu penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kerja sama ini juga mengatur kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan PKS secara berkala sebagai bahan evaluasi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan agar publik memahami bahwa pidana kerja sosial bukanlah bentuk hukuman ringan, melainkan instrumen hukum modern yang menekankan pembinaan dan perbaikan perilaku.
Melalui langkah ini, Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim berharap pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi contoh praktik reformasi hukum di daerah. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara