KENDARI DESA NUSANTARA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan sertifikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Kepala Desa Awuliti, Asriyanto, sebagai bentuk pengakuan resmi atas kelulusan dalam program Peacemaker Training.
Penyerahan sertifikat ini menandai bahwa Kepala Desa Awuliti telah dinyatakan lulus pada program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penyelesaian sengketa non-litigasi atau di luar jalur pengadilan, khususnya di tingkat masyarakat.
Dengan diraihnya sertifikat tersebut, penerima berhak menggunakan identitas non akademik “NL.P” (Non Litigation Peacemaker) yang dapat disematkan di belakang nama sebagai simbol pengakuan atas kompetensi dan peran dalam menjaga harmoni sosial serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai di lingkungan desa.
Program Peacemaker Training dinilai penting karena sengketa sosial, baik yang berkaitan dengan persoalan tanah, batas wilayah, keluarga, hingga konflik antarkelompok, acap kali muncul di tingkat desa. Kehadiran aparatur desa yang memiliki kompetensi mediasi diharapkan mampu menjadi penengah yang adil, bijaksana, dan solutif sebelum konflik berkembang lebih luas.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkum Sultra juga berharap agar Kepala Desa Awuliti dapat menjadi percontohan bagi desa lain dalam penguatan peran pemerintah desa sebagai penjaga stabilitas dan ketenteraman masyarakat.
Selain sebagai pengakuan, sertifikat NL.P ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya dalam aspek hukum dan perdamaian sosial.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara