LAMPUNG TIMUR DESA NUSANTARA Inspektorat Kabupaten Lampung Timur tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Labuhan Maringgai, Guna Wijaya, beserta sejumlah perangkat desa setempat. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, informasi rinci mengenai realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Labuhan Maringgai untuk periode 2020–2022 masih terbatas dan belum seluruhnya dapat diakses oleh publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi terkait anggaran desa.
Sejumlah warga mengaku berharap adanya kejelasan dan transparansi dari hasil pemeriksaan tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dikabarkan masih mendalami dokumen administrasi, laporan keuangan, serta bukti pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran administratif maupun potensi kerugian keuangan negara.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa maupun Inspektorat terkait hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Proses klarifikasi dan verifikasi masih terus berjalan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara