Subandi Desak Penertiban Lokalisasi di Kawasan Pendidikan

ADVERTORIAL – Upaya menjaga ketertiban sosial kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Anggota Komisi II, Subandi, meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap dugaan munculnya praktik lokalisasi ilegal di sejumlah titik. Pernyataan tersebut disampaikan Subandi saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025), seusai mengikuti rapat internal komisi yang membahas sejumlah agenda pengawasan.

Subandi mengungkapkan bahwa laporan masyarakat mengenai aktivitas lokalisasi yang kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup secara permanen menimbulkan keprihatinan. Ia menyebut hal itu sebagai ancaman serius bagi lingkungan sekitar, terlebih kawasan tersebut berdekatan dengan fasilitas pendidikan. “Kalau memang ada praktik lokalisasi yang selama ini dilarang, saya berharap Satpol PP dan instansi terkait menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal, apalagi di dekat lokasi itu sudah berdiri sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan persoalan ini membutuhkan koordinasi yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan aparat penegak perda agar langkah penertiban dapat dilakukan tanpa jeda. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kaltim siap mengawal proses pengawasan tersebut. “Kami di DPRD mendorong instansi terkait, khususnya Satpol PP, untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota agar segera menutup permanen jika ditemukan praktik ilegal,” katanya.

Subandi mengingatkan kembali bahwa keputusan penutupan lokalisasi bukan kebijakan daerah semata, tetapi merupakan instruksi nasional dari Kementerian Sosial yang wajib dipatuhi oleh semua daerah. “Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen. Kegiatan prostitusi, mohon maaf, secara agama dilarang dan secara hukum positif juga dilarang. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul apabila aktivitas tersebut tidak segera dihentikan. Menurutnya, keberadaan lokalisasi di sekitar permukiman atau sekolah dapat memberikan contoh buruk bagi anak-anak. “Kasihan anak-anak kita yang setiap hari melewati kawasan itu. Mereka bisa mendapat pengaruh buruk. Karena itu harus ada tindakan konkret untuk menutupnya,” jelasnya.

Terkait munculnya kabar bahwa sebagian pekerja berasal dari luar daerah, Subandi menegaskan bahwa keberadaan warga negara Indonesia dari mana pun tidak menjadi persoalan selama tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. “Kalau ada pekerja dari luar daerah, itu tidak masalah selama mereka WNI. Tetapi kalau kedatangan mereka untuk kegiatan ilegal, maka harus dihentikan. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menyuarakan agar lokalisasi ditutup,” pungkasnya.

Melalui pernyataan itu, DPRD Kaltim menyampaikan komitmen pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Harapannya, penertiban dapat berlangsung konsisten sehingga ruang publik, khususnya kawasan pendidikan, tetap aman, sehat, dan jauh dari aktivitas yang dapat merusak moral generasi muda. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin04

Check Also

Wagub Kaltim Tanggapi Wacana Pilkada Melalui DPRD

PDF 📄ADVERTORIAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka di tingkat nasional …

Pelatihan Pemuda Kaltim Fokus Bangun Kapasitas dan Karakter

PDF 📄ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditegaskan …

Sri Wahyuni Tegaskan BTT Prioritas untuk Darurat Bencana

PDF 📄ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *