Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA Halmahera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengingatkan para kepala desa (kades) agar segera menyesuaikan anggaran dan mematuhi aturan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Bendahara Umum LBH JAVHA, Risno N. Laumara, yang menilai tindakan DPMD sudah tepat karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
Menurut Risno, peringatan yang diberikan DPMD kepada para kepala desa bertujuan memastikan seluruh pemerintah desa tetap patuh terhadap regulasi agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan hal yang wajar dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan alokasi Dana Desa (DD) dengan kebutuhan riil di lapangan, baik karena adanya perubahan prioritas pembangunan maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah.
Risno menilai, DPMD memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa agar pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Langkah pengawasan seperti yang dilakukan DPMD Halmahera Selatan, lanjut Risno, juga menjadi upaya preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara