MAGELANG DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyetujui tiga poin penting dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magelang.
Tiga kesepakatan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, turut dihadiri Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Juru Bicara DPRD Kabupaten Magelang, Sumadi, menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada PT BPR Bank Bapas 69 bertujuan memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pertanian melalui pembiayaan usaha tani yang produktif.
Kebijakan penyertaan modal tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi desa serta memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan petani. Selain itu, dua agenda lain yang disepakati—Propemperda 2026
dan Renja DPRD 2027—diyakini akan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang arah pembangunan daerah ke depan.
Melalui persetujuan bersama ini, DPRD dan Pemkab Magelang menegaskan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara