TABANAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menyampaikan Pagu Indikatif Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 133 desa di seluruh wilayah kabupaten. Pagu sementara ini menggunakan acuan pagu Dana Desa (DD) tahun 2025, dengan asumsi penurunan sebesar Rp 136 juta per desa, menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kepala DPMD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menjelaskan bahwa pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa,
Pagu indikatif ini dimaksudkan sebagai panduan awal bagi desa untuk menyusun rencana kerja dan program pembangunan tahun anggaran 2026, sekaligus mempersiapkan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, informasi ini menjadi dasar bagi desa untuk merencanakan pemanfaatan dana desa secara optimal, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal.
Dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah berharap seluruh desa dapat segera menyesuaikan program pembangunan sesuai dengan kapasitas anggaran yang tersedia, sekaligus menjaga kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara