BOGOR DESA NUSANTARA Program pembentukan ribuan Pusat Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah desa di berbagai kabupaten mengaku menghadapi hambatan mulai dari ketiadaan anggaran, minimnya fasilitas, hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan hukum tersebut.
Kepala Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, A. Syahrul Mulyaman, menyampaikan bahwa Posbankum di desanya memang sudah terbentuk dan diisi oleh enam perwakilan desa yang telah mengikuti pelatihan paralegal. Namun hingga kini lembaga tersebut belum memiliki kantor sekretariat dan tidak mendapat sokongan anggaran.
“Sebanyak enam perwakilan desa telah mengikuti pelatihan paralegal. Sejauh ini, tim itu sudah memfasilitasi mediasi atau ikut serta dalam penyelesaian beberapa sengketa maupun konflik. Kendati telah berjalan secara fungsi, Posbankum Desa Bojongsoang belum punya sekretariat dan berjalan tanpa sokongan anggaran,” ujar Syahrul.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Giri Pribadi. Ia menuturkan bahwa secara administratif beberapa desa di wilayahnya telah memulai pembentukan Posbankum. Namun, pendampingan teknis dan pelatihan lanjutan dari pemerintah daerah masih sangat terbatas.
“Setahu kami, beberapa desa sudah ada pembentukan. Cuma belum ada bimbingan yang masif untuk pendampingan. Jika terbentuk, mungkin itu akan masuk ke Lembaga Kemasyarakatan Desa,” kata Giri.
Giri menambahkan, di desanya pembentukan Posbankum masih dalam tahap penjaringan untuk penerbitan surat keputusan (SK). Meski sempat ada sosialisasi dari Bagian Hukum Pemkab Tasikmalaya, namun belum menjangkau seluruh desa di wilayahnya.
Sementara itu, di Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa Pananjung, Dedi Hermawan, mengaku pihaknya sudah menyelesaikan proses pembentukan Posbankum dan tengah menyiapkan operasionalnya agar segera berjalan.
“SK (surat keputusan)-nya sudah ada, tinggal membuat papan namanya saja, sedangkan operasional Posbankum dari dana pemerintah desa,” ungkap Dedi.
Berbagai kendala tersebut menunjukkan bahwa meskipun program pembentukan Posbankum di Jawa Barat telah berjalan, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari ideal. Minimnya dukungan anggaran dan bimbingan teknis membuat banyak Posbankum belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat Posbankum menjadi tantangan lain yang harus dihadapi. Tanpa sosialisasi yang efektif dan tenaga hukum profesional yang memadai, tujuan utama pendirian Posbankum sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat desa berisiko tidak tercapai sepenuhnya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara