Muscab APDESI Pinrang Pilih Ketua Baru Periode 2025–2030

MAKKASAR DESA NUSANTARA Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pinrang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (25/10/2025) siang.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, H. Andi Muhammad Amin, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua APDESI Pinrang periode 2025–2030. Pemilihan secara aklamasi mencerminkan soliditas dan kesepakatan bulat para peserta Muscab terhadap kepemimpinan baru di tubuh organisasi tersebut.

Muscab kali ini menjadi momentum penting bagi APDESI Pinrang untuk menyusun arah kebijakan organisasi lima tahun ke depan, termasuk memperkuat kapasitas aparatur desa dan memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Terpilihnya Andi Muhammad Amin diharapkan membawa semangat baru bagi para kepala desa di Pinrang untuk semakin aktif berperan dalam pembangunan daerah berbasis desa. Dengan pengalaman dan kiprah panjangnya di pemerintahan desa, ia dinilai mampu menggerakkan APDESI sebagai wadah aspirasi sekaligus mitra strategis pemerintah.

Selain pemilihan ketua, kegiatan Muscab juga menjadi ajang silaturahmi antar kepala desa se-Kabupaten Pinrang serta sarana konsolidasi organisasi menuju tata kelola desa yang lebih profesional dan berdaya saing.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Desa dan Wilayah 3T

PDF 📄KENDARI, DESA – NUSANTARA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya …

Pemdes Ragatunjung Gelar Seleksi Kadus I Pesawahan

PDF 📄BREBES, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar seleksi calon …

PT Cipta Edukasi Desa Klarifikasi Isu Pemborosan Anggaran Pelatihan

PDF 📄JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Menanggapi pemberitaan yang beredar di ruang publik dan menyebut kegiatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *