SUKABUMI DESA NUSANTARA Kabar menggembirakan datang bagi 381 desa di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah memastikan seluruh desa akan menerima alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai total Rp71 triliun. Kepastian ini mengikuti penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dana Desa terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan, “Alhamdulillah, Dana Desa tidak mengalami penghematan/kebijakan efisiensi anggaran.” Ia menambahkan, kepastian anggaran ini diharapkan mendorong program pembangunan dan bantuan sosial di desa agar berjalan maksimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Yandri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk TNI, dalam mendukung pembangunan desa dan mewujudkan ketahanan pangan. “Dengan kolaborasi ini, Dana Desa akan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat tujuan serta tidak bisa main-main dengan Dana Desa,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Jumat (21/2/2025), Kabupaten Sukabumi menerima alokasi DD sebesar Rp454.448.431.000. Sebanyak 58 desa di Kabupaten Sukabumi akan menerima alokasi kinerja dengan rata-rata Rp258.510.000 per desa, sebagai bagian dari total DD Kabupaten.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara