GORONTALO DESA NUSANTARA Warga Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menyuarakan tuntutan mereka atas hak-hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka meminta agar pemerintah desa menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan desa.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025) pukul 13.27 WIB, salah seorang warga, Saripudin Debi, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan terlibat secara langsung dalam perencanaan pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Warga desa menuntut transparansi dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan di desa kami,” ujar Saripudin.
Ia menjelaskan, selama ini warga merasa kurang dilibatkan dalam musyawarah atau pertemuan resmi terkait penggunaan anggaran dan penentuan prioritas pembangunan. Padahal, menurutnya, asas keterbukaan merupakan kunci kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Tuntutan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak demokratis di tingkat akar rumput. Warga berharap agar pemerintah desa dapat menjalankan tata kelola yang lebih partisipatif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendukung langkah warga tersebut, dengan harapan aspirasi ini dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih inklusif.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara