ACEH TENGGARA DESA NUSANTARA Suasana memanas mewarnai musyawarah desa yang digelar di Desa Kute Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam forum yang dihadiri unsur pimpinan kecamatan, perwakilan TNI/Polri, serta pendamping desa, warga secara terbuka menuntut transparansi pengelolaan dana ketahanan pangan sebesar Rp135 juta dan dana BUMK sebesar Rp47 juta.
Salah satu tokoh masyarakat, Bambang Sitepu, dengan tegas meminta kejelasan terkait dua anggaran tersebut yang dinilai dikelola secara tertutup oleh oknum perangkat desa dan pengurus BUMK tanpa melalui proses musyawarah.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa disebut mulai tergerus. Warga menyoroti dugaan adanya keputusan sepihak dari pemerintah desa yang dianggap menyalahi prinsip keterbukaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika seorang peserta musyawarah menyinggung kemungkinan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Disebutkan bahwa Ketua BPK Kute Makmur, Robinson Silalahi, juga menjabat sebagai Ketua BUMK. Warga mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan tersebut, terutama dalam konteks pengawasan keuangan desa yang seharusnya dilakukan secara kolektif dan partisipatif.
Menanggapi hal itu, Robinson Silalahi memberikan penjelasan bahwa dana ketahanan pangan telah digunakan untuk penggadaian lahan seluas 0,25 hektare senilai Rp25 juta selama tiga tahun atas nama Bapak Tamba. Ia juga menambahkan bahwa saldo dana BUMK di Bank Syariah Indonesia (BSI) mencapai Rp183 juta.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menenangkan warga. Beberapa peserta musyawarah masih mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme musyawarah dalam pemanfaatan dana tersebut. Babel Sianturi, salah satu warga yang hadir, menyampaikan bahwa seluruh dana sebaiknya dikembalikan terlebih dahulu sebelum dilakukan musyawarah lanjutan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian dana BUMK dipinjam oleh pengurusnya sendiri.
Setelah melalui diskusi panjang yang berlangsung alot, warga bersama jajaran pengurus BUMK dan unsur Muspika Babul Makmur akhirnya sepakat untuk menggelar musyawarah lanjutan satu minggu kemudian. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab pengelolaan dana desa.
Redaksi01-Alfian