KENDAL DESA NUSANTARA Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan pendapat terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna, pada Senin (20/10/2025).
Dalam forum tersebut, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Kendal yang dinilai visioner dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, keberadaan raperda yang diusulkan DPRD tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga diperlukan agar setiap kebijakan memiliki payung hukum yang jelas serta mampu menjawab tantangan daerah dalam jangka panjang.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab dan DPRD Kendal untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Redaksi01-Alfian