SUKABUMI DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Balong resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui musyawarah desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Balong. Kegiatan tersebut berjalan kondusif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Balong Irsan Arif Samra beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Irsan Arif Samra menegaskan bahwa perubahan APBDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang di pertengahan tahun.
“Perubahan ini penting agar penggunaan anggaran tetap te
pat sasaran, efisien, dan mampu menjawab prioritas pembangunan desa yang berkembang,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Perubahan APBDes ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa agar dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta penguatan pelayanan publik di tingkat desa.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Balong berharap seluruh pihak dapat memahami arah kebijakan keuangan desa yang baru serta mendukung implementasi program-program prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Redaksi01-Alfian