Debat Publik Soal Rangkap Jabatan BPD Pelanggaran Atau Kesalahpahaman

ISU rangkap jabatan yang menyeret sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bulukumba tengah memantik perdebatan publik. Polemik ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang menyangkut independensi lembaga perwakilan desa tersebut.

Sebagian pihak menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu fungsi BPD sebagai wakil masyarakat desa. Namun, ada juga pandangan yang menyebutkan informasi yang berkembang belum sepenuhnya tepat dan perlu dilihat secara lebih jernih.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, BPD memiliki peran sentral dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi kinerja kepala desa. Dalam Pasal 55 disebutkan, anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih melalui mekanisme demokratis. Dengan posisi strategis tersebut, integritas dan independensi anggota BPD menjadi sorotan penting dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa.

Perdebatan seputar rangkap jabatan ini dinilai bisa menjadi momentum untuk mempertegas aturan dan mekanisme pengawasan terhadap lembaga desa. Selain itu, isu tersebut juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan amanah masyarakat.

Masyarakat kini menunggu kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun pihak terkait dalam merespons isu ini. Ke depan, kejelasan regulasi diharapkan mampu menghindarkan BPD dari potensi konflik kepentingan serta menjaga marwah lembaga perwakilan desa agar tetap berada pada rel demokrasi yang sehat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Seluruh Desa di Taliabu Terima ADD Tahap Akhir 2025

PDF 📄PULAU, TALIABU DESA – NUSANTARA:  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau …

Bupati Kukar Lantik Kades PAW Sungai Meriam dan BPD PAW

PDF 📄KUTAI, KARTANEGARA – DESA NUSANTARA:  Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, didampingi Wakil …

Minim Pemahaman Regulasi, Keuangan Desa Rawan Masalah Hukum

PDF 📄NASIONAL, DESA – NUSANTARA: Ketidaktahuan atau minimnya pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *