PEMERINTAH Kabupaten Sinjai menggelar High Level Meeting bertajuk Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Hj. Ratnawati Arif ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, staf ahli, para camat, kepala desa/lurah, serta koordinator kolektor PBB-P2.
Bupati Ratnawati menegaskan bahwa tarif PBB-P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 yang telah diberlakukan sejak penetapan PBB-P2 tahun 2024.
Namun, Pemkab Sinjai melakukan penyesuaian harga komponen bangunan secara lebih proporsional agar mendekati kondisi riil, meskipun tetap berada di bawah harga pasar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keadilan pajak tanpa membebani masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi atas kinerja pemungutan PBB-P2, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para kolektor pajak di tingkat kecamatan maupun desa. Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Pemkab Sinjai berkomitmen meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.
Redaksi01-Alfian