MENJADI momen penting bagi Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Kepala desa setempat menerima piagam penghargaan atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam acara peluncuran 100 persen pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar tersebut menandai langkah maju pemerintah desa dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Posbakum hadir sebagai ruang konsultasi hukum gratis, yang diharapkan dapat membantu warga desa dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Selain Desa Alam Panjang, penghargaan serupa juga diberikan kepada empat kepala desa lain, yakni Desa Pulau Gadang, Desa Pulau Terap, Desa Sari Galuh, dan Desa Siabu. Kelima desa tersebut dinilai berhasil menjadi pionir dalam mendukung terbentuknya layanan hukum yang berbasis masyarakat desa.
Inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif hingga tingkat desa. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, mencegah konflik, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil yang kerap terkendala biaya saat mengakses layanan hukum.
Langkah Desa Alam Panjang ini mendapat apresiasi sebagai bentuk nyata inovasi pelayanan publik di tingkat desa. Dengan adanya Posbakum, masyarakat desa kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum, sekaligus memperkuat prinsip negara hukum yang menjangkau hingga ke akar rumput.
Redaksi01-Alfian