INDONESIA memasuki fase baru dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditargetkan berdiri di 70.000 hingga 80.000 desa dan kelurahan.
Kopdes Merah Putih hadir sebagai strategi nasional untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dengan menghadirkan koperasi modern yang tidak hanya berfungsi sebagai unit simpan-pinjam, melainkan juga pusat distribusi pangan murah, logistik, hingga klinik desa. Konsep ini diharapkan mampu menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, tengkulak, dan praktik rentenir.
Keberadaan Kopdes Merah Putih menjadi terobosan karena dilengkapi unit usaha strategis, mulai dari gerai sembako, apotek desa, gudang pendingin (cold storage), hingga layanan distribusi pangan. Koperasi ini juga akan menjadi saluran penyaluran produk pemerintah dan lokal, menghubungkan petani serta pelaku UMKM langsung ke konsumen desa.
Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daerah, desa, serta sumber sah lainnya. Dengan basis gotong-royong, koperasi ini diyakini dapat menghadirkan manfaat besar: menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menekan inflasi, memperbaiki harga di tingkat petani, sekaligus memperkuat Nilai Tukar Petani (NTP).
Kopdes Merah Putih juga dirancang sebagai lumbung pangan desa untuk menjaga stabilitas harga saat panen raya maupun gagal panen. Selain menjadi institusi ekonomi, koperasi ini diproyeksikan sebagai penyangga stabilitas sosial desa dengan memperkuat pendapatan asli desa (PADes).
Modernisasi koperasi turut diperkuat melalui platform digital Kopdesmerahputih.com serta sistem manajemen berbasis web. Fitur simpan pinjam digital, aplikasi POS, dan integrasi e-commerce membantu meningkatkan transparansi sekaligus memperluas jaringan pemasaran produk desa ke pasar nasional.
Sinergi dengan program pengentasan kemiskinan juga diperkuat. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan untuk menyasar keluarga miskin, khususnya buruh tani, agar menjadi anggota koperasi sekaligus pelaku usaha desa. Pendamping sosial dan tenaga PKH dilatih menjadi penggerak koperasi profesional, memastikan tata kelola koperasi benar-benar produktif dan tidak hanya formalitas administratif.
Dengan landasan gotong-royong, transparansi, serta partisipasi aktif masyarakat desa, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi model baru pemberdayaan ekonomi lokal. Program ini diyakini mampu mewujudkan cita-cita Pancasila dalam mewujudkan kemandirian nasional melalui kekuatan ekonomi desa.
Redaksi01-Alfian