POLEMIK keterlambatan gaji perangkat Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah kecamatan memastikan anggaran gaji perangkat desa atau siltap (penghasilan tetap) masih tersedia di kas desa dan siap dicairkan.
Kepastian itu disampaikan Camat Jrengik yang menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda pencairan. Ia bahkan telah menginstruksikan bendahara desa agar segera menyalurkan dana sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keterlambatan ini bukan karena kekosongan anggaran, melainkan karena persoalan teknis. Beberapa perangkat desa belum menyerahkan nomor rekening pribadi mereka. Padahal, pembayaran gaji saat ini wajib dilakukan secara non-tunai,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya aturan baru, seluruh pembayaran gaji perangkat desa diwajibkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima. Mekanisme ini diterapkan sebagai bagian dari transparansi keuangan desa dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana jika pembayaran dilakukan secara tunai.
Meski demikian, keterlambatan pencairan sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa yang mengandalkan gaji sebagai penghasilan utama. Dengan adanya kepastian dari pihak kecamatan, diharapkan proses pencairan segera dilakukan agar polemik tidak kembali berulang.
Selain memastikan pencairan, pemerintah kecamatan juga mendorong perangkat desa segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk penyerahan nomor rekening pribadi, demi kelancaran penyaluran hak-hak mereka di masa mendatang.
Redaksi01-Alfian