Bondowoso Perkuat PKK Desa Lewat Perpanjangan Masa Jabatan

PERAN  Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat desa mendapat dorongan baru dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Ketua TP PKK desa oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bondowoso.

Acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten tersebut menandai upaya serius pemerintah daerah untuk memperkuat peran PKK sebagai mitra strategis dalam mendukung program pembangunan.

Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kabupaten menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memotivasi para Ketua TP PKK desa agar semakin semangat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, PKK desa merupakan garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai bidang, mulai dari pemberdayaan, kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi kreatif.

“PKK harus menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pedesaan. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa keberadaan PKK di semua tingkatan—kabupaten, kecamatan, hingga desa—harus bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan berdaya saing.

Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan momentum untuk memperkuat konsistensi PKK desa dalam menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Pemdes Ragatunjung Gelar Seleksi Kadus I Pesawahan

PDF đź“„BREBES, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar seleksi calon …

PT Cipta Edukasi Desa Klarifikasi Isu Pemborosan Anggaran Pelatihan

PDF đź“„JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Menanggapi pemberitaan yang beredar di ruang publik dan menyebut kegiatan …

Legislator Gerindra Turun Langsung Awasi APBD 2025

PDF đź“„Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *