Kabupaten Banjar Tetapkan Desa Percontohan Anti Maladministrasi Tingkat Nasional

BANJAR – Gubernur Kalimantan Selatan mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas peluncuran program Desa Anti Maladministrasi, sebuah inisiatif perintis di tingkat nasional yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dalam kegiatan pencanangan 20 desa anti maladministrasi dan penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai desa percontohan baru di Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025). Acara ini digelar di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat.

“Maklumat yang dikeluarkan Gubernur Kalsel mencakup peningkatan kualitas SDM pelayanan, penyediaan fasilitas, serta pengalokasian anggaran yang memadai untuk pelayanan publik desa. Ini belum pernah ada sebelumnya di Indonesia,” ujar Hadi.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil kajian Ombudsman Kalimantan Selatan, sekaligus bentuk nyata dari saran perbaikan pelayanan publik desa yang selama ini kerap terabaikan.

Selain Gubernur, penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar yang dinilai konsisten dalam melanjutkan program ini sejak 2024, saat Desa Indrasari ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi. Kini, estafet itu diteruskan oleh Desa Awang Bangkal Barat dan 20 desa lainnya yang turut dicanangkan.

Mewakili Gubernur Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa pelayanan publik di desa harus menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Jika desa kuat, maka provinsi akan kuat. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendampingi desa dalam peningkatan pelayanan publik dan pengawasan penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pelayanan publik di desa, sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya pencegahan praktik maladministrasi.

Plh Sekda Banjar, Ikhwansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pencanangan desa anti maladministrasi adalah langkah nyata menuju pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

“Ini menunjukkan perhatian Ombudsman kepada desa-desa kami, dan kami berharap semua desa dapat mengikuti jejak ini,” ucapnya.

Ombudsman mencatat bahwa hingga kini terdapat tiga persoalan umum dalam pelayanan publik desa, yakni belum terpenuhinya standar pelayanan, lemahnya tata kelola pemerintahan desa, serta kurangnya konektivitas antara desa dan layanan di pusat kota.

Pembentukan desa anti maladministrasi dipandang sebagai langkah strategis dan preventif dalam memperbaiki kondisi tersebut.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ini program strategis berbasis data, berdampak luas, dan menjaga integritas pemerintahan di level desa,” tutup Hadi Rahman.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Desa Bontomanai Terapkan Sistem Agrivoltaic untuk Atasi Krisis Irigasi

TAKALAR – Upaya mendorong transisi energi bersih dan ketahanan pangan di wilayah pedesaan diwujudkan oleh …

Halmahera Selatan Siapkan Regulasi Koperasi Desa Merah Putih

HALMAHERA SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku …

Desa Sengon Sari Asahan Raih Juara Satu Evaluasi Pembangunan

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, MAP kembali memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *