SAMOSIR – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa diperkuat melalui sosialisasi yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI DPR RI, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Selasa (29/7/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kajari Karya Graham Hutagaol, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan ucapan selamat datang kepada para pejabat pusat dan daerah, serta menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel. Ia juga menyoroti capaian prestasi Kabupaten Samosir yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak delapan kali berturut-turut, sebagai bukti nyata kinerja kolektif pemerintah daerah.
“Anggaran yang dikelola oleh kepala daerah hingga pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Sosialisasi ini menjadi kesempatan penting untuk memahami aturan dan kebijakan tentang akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegas Vandiko.
Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung dalam pemaparannya menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang baik, dan peran Komisi XI dalam menjembatani koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas seperti BPK.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel agar bermanfaat bagi masyarakat. Ketidaktahuan dan rasa takut dalam mengelola dana bisa menyebabkan pembangunan desa tidak berjalan optimal,” ujar Martin.
Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang bisa dimanfaatkan oleh para kepala desa untuk bertanya dan memperdalam pemahaman, agar kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat dihindari.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengawasan dana desa, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban.
Paula menekankan pentingnya prinsip SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevan, dan Time-frame) dalam setiap perencanaan kegiatan di desa, serta mengingatkan bahwa BPK bekerja secara independen dan profesional demi menjaga integritas laporan keuangan negara.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara transparan, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Redaksi03