SUKABUMI – Sebanyak 518 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kembali menerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras yang disalurkan melalui Perum Bulog. Penyaluran dilakukan di Aula Kantor Desa Margaluyu, Rabu (30/7/2025).
Bantuan ini merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025. Setiap keluarga menerima total 20 kilogram beras, dengan rincian 10 kilogram per bulan.
Kepala Desa Margaluyu, Utep Sudrajat, menegaskan bahwa pendistribusian ini merupakan program pemerintah pusat yang datanya ditentukan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan kebijakan dari pemerintah desa maupun daerah.
“Bantuan ini bukan ditentukan oleh pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah daerah, melainkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial bersama BPS. Pemerintah desa hanya memfasilitasi penyaluran agar berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujar Utep kepada sulabumizone.com.
Penyaluran dilakukan secara tertib, diawali dengan proses verifikasi identitas penerima, pencocokan data, hingga pendistribusian beras. Aparat desa, pendamping sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), serta Babinsa turut hadir dan mengawal jalannya kegiatan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses distribusi.
Kepala Desa Utep juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima agar tidak menyalahkan pihak desa, mengingat kewenangan pendataan tidak berada di tingkat desa.
“Kami siap menampung masukan dari masyarakat untuk diteruskan kepada pihak terkait, agar ke depan data penerima bantuan bisa lebih tepat sasaran dan mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih belum stabil, terutama bagi warga di pedesaan seperti Desa Margaluyu yang sangat mengandalkan bantuan pangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Redaksi03