Warga Pertanyakan Kinerja BPD Gerinam

PEMERINTAH Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi program kunjungan pembelajaran guna mendorong pengembangan potensi desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Di tengah upaya tersebut, warga Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, justru menyoroti lemahnya peran pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kritik publik muncul setelah mencuatnya dugaan rangkap jabatan atau double job yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UP (35), yang diketahui juga bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Desa Tanjung Menang. Dugaan tersebut memantik pertanyaan tajam dari masyarakat, terutama soal fungsi kontrol dari BPD sebagai lembaga representatif warga desa.

“Kami heran, kenapa BPD diam saja? Padahal sudah jelas ada indikasi pelanggaran administratif. BPD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan desa,” ungkap Budi Hartono, salah seorang tokoh pemuda Desa Gerinam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas pokok untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa oleh kepala desa.

Kepala Desa Gerinam saat ini dijabat oleh Marta Candra, hasil pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), yang sejak awal menimbulkan kontroversi. Polemik semakin menguat setelah dugaan praktik rangkap jabatan di tubuh perangkat desa mencuat ke publik dan menjadi sorotan media lokal.

Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat pembaruan dan transparansi yang tengah digaungkan oleh DPMD Kabupaten Muara Enim melalui kegiatan pembelajaran antardesa. Kepala DPMD, Ir. Hendra Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memfasilitasi dialog dan peningkatan kapasitas lembaga desa, termasuk BPD.

“Pemberdayaan tidak hanya menyasar kepala desa atau perangkat desa saja, tapi juga lembaga lainnya seperti BPD. Kami dorong semua pihak desa untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Hendra saat ditemui di sela kegiatan kunjungan kerja di Kecamatan Rambang Niru.

Sejumlah warga mendesak adanya audit internal terhadap perangkat desa, serta evaluasi kinerja BPD Gerinam secara menyeluruh. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.

Kondisi ini mencerminkan tantangan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa di era transparansi dan partisipasi publik. Diharapkan, melalui pendampingan intensif dan kolaborasi antarinstansi, praktik-praktik tak sesuai regulasi dapat ditekan dan desa bisa menjadi pusat kemajuan berbasis masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kuta Paya Tegakkan Demokrasi Lewat Musyawarah Desa

PEMERINTAH Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menegaskan komitmennya …

Desa Sumberagung Salurkan BLT Door-to-Door

PEMERINTAH Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menunjukkan inovasi dan empati dalam pelayanan publik. Dalam …

SILPA Desa Aek Natas Jadi Sorotan, Pemdes Buka Data

MUNCULNYA perbincangan seputar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 di Desa Aek Natas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *