PEMERINTAH Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan prinsip demokrasi partisipatif dengan menggelar Musyawarah Desa guna membahas pemanfaatan Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Kuta Paya pada Rabu malam itu melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga Majelis Taklim. Musyawarah ini difokuskan pada perencanaan pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial keagamaan
Musyawarah ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan desa bukan hanya urusan pemerintah desa semata, melainkan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Dalam forum tersebut, disepakati alokasi dana untuk pembangunan drainase, peningkatan jalan lingkungan, serta pemberdayaan majelis taklim perempuan sebagai upaya memperkuat fondasi spiritual dan sosial desa.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Abdya, yang menginisiasi kunjungan pembelajaran dan pengembangan potensi desa berbasis partisipasi masyarakat.
Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif, namun menjadi simbol hidupnya demokrasi desa, di mana setiap warga memiliki hak bicara dan hak untuk menentukan arah pembangunan.
Redaksi01-Alfian