Retribusi Wisata Desa di Malang Tak Jelas, BUMDes dan Pokdarwis Bingung

DINAMIKA pengelolaan retribusi di desa wisata yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Malang kini menjadi sorotan. Minimnya kejelasan otoritas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pariwisata dinilai berpotensi memicu persoalan akuntabilitas dan tata kelola.

Saat dikonfirmasi oleh pawartajatim.com di kantor DPMD Kabupaten Malang, Kepala Dinas tengah mengikuti Diklat PIM II. Namun, Sekretaris Dinas, Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap BUMDes yang mengelola objek wisata desa.

Pernyataan ini menegaskan bahwa belum ada garis koordinasi yang jelas terkait kewenangan pengelolaan objek wisata desa, khususnya antara peran BUMDes dan Pokdarwis yang menjadi tulang punggung penggerak wisata berbasis masyarakat.

Seorang pensiunan pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Malang yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa perkembangan Pokdarwis terus meningkat sejak 2013 hingga mencapai lebih dari 85 kelompok pada 2018. Namun, pertumbuhan kuantitas ini belum sepenuhnya dibarengi dengan kualitas tata kelola dan regulasi yang jelas.

Sebagai contoh, Desa Wisata Ngadas, yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, menjadi salah satu ikon desa wisata Kabupaten Malang. Namun, pertumbuhannya pun tidak lepas dari tarik-menarik kewenangan antara DPMD dan Dinas Pariwisata.

Minimnya pengawasan terhadap retribusi dan parkir, serta ketidakjelasan dalam pelaporan pendapatan, bisa membuka celah bagi penyimpangan atau pengelolaan yang tidak transparan. Padahal, retribusi dari objek wisata desa berpotensi besar menyumbang pendapatan asli desa (PADes) bila dikelola secara profesional.

Berbagai kalangan menilai, jika masalah ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan desa wisata dan BUMDes. Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan segera menyusun regulasi terpadu untuk memperjelas pembagian peran, wewenang, dan tanggung jawab antar-OPD serta pelaku lokal.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Tiket Ludes Sehari, Sukoharjo Run Tourism 2025 Siap Ramaikan Desa Wisata Juron

SUKOHARJO – Gelaran Sukoharjo Run Tourism 2025 yang akan berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, …

Wisata Alam Loa Ulung, Dari Tambang Mati Menjadi Sumber Rejeki

KUTAI KARTANEGARA —  Sebuah danau yang sebelumnya hanya merupakan genangan air bekas tambang, kini telah …

Ngampungan Dikukuhkan Jadi Desa Tematik Wisata 2025, Ini Potensi Unggulannya

JOMBANG – Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *