SEBUAH proyek rabat beton yang tengah dikerjakan di Dusun Sampih, Desa Rejasari, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek ini diduga dijalankan tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan sumber anggaran, sehingga memicu kecurigaan publik terkait akuntabilitas penggunaan dana pembangunan desa.
Dari pantauan di lapangan, pekerjaan fisik sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Namun, tidak ada papan nama proyek yang biasa mencantumkan keterangan seperti sumber dana, volume pekerjaan, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Warga menduga bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam APBDes maupun dokumen perencanaan pembangunan desa. Ketidakhadiran papan informasi bukan hanya soal prosedur, tetapi mengindikasikan kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seorang tokoh masyarakat di Rejasari juga menyayangkan lemahnya komunikasi dari pihak desa.
Saat dimintai tanggapan, salah satu perangkat desa mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut. Bahkan, Kepala Desa Rejasari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, “Nanti saya cek di lapangan, terima kasih informasinya.”
Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis pemantau anggaran daerah menyerukan agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat dan perlunya pelaksanaan pembangunan desa yang mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Redaksi01-Alfian