PEMERINTAH memastikan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui perlindungan hukum dan fasilitas pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui dukungan yang diberikan Kementerian Keuangan, pemerintah menawarkan skema jaminan risiko atas kredit koperasi dengan skema intercept terhadap Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) apabila koperasi mengalami gagal bayar.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Rabu (02/07/2025). “Artinya, jika koperasi gagal bayar, maka akan dilakukan intercept terhadap transfer dana pusat ke daerah,” ujarnya.
Langkah ini mempertegas posisi negara dalam memastikan keberlangsungan Kopdes Merah Putih yang saat ini telah tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Dari target 80 ribu unit, sebanyak 72.112 koperasi telah terbentuk dan aktif menjalankan program pemberdayaan ekonomi desa.
Dalam mendukung aktivitas usaha Kopdes Merah Putih, pemerintah menyediakan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Kredit ini dapat dimanfaatkan baik untuk kebutuhan belanja modal (Capex) maupun operasional (Opex), dengan subsidi bunga enam persen yang ditanggung negara.
“Proposal bisnis masing-masing koperasi akan diajukan ke bank-bank Himbara. Dengan jaminan negara, pinjaman menjadi lebih aman disalurkan,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga menyusun skema pengembalian kredit selama enam tahun, memberikan ruang bagi koperasi untuk bertumbuh tanpa terbebani bunga komersial yang tinggi. Dengan subsidi bunga dan jaminan intercept, negara hadir dalam memberi rasa aman baik bagi koperasi maupun pihak perbankan.
Lebih dari sekadar fasilitas keuangan, kebijakan ini memperlihatkan arah baru pembangunan desa: koperasi bukan sekadar alat ekonomi, melainkan instrumen transformasi sosial yang dilindungi dan ditopang oleh kebijakan negara.
Redaksi01-Alfian