SKANDAL penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, membuka lembaran baru dalam gerakan transparansi tata kelola keuangan desa. Audiensi terbuka yang digelar bersama warga, perangkat desa, pihak kecamatan, dan Inspektorat Brebes menjadi panggung pengakuan atas penyimpangan dana sebesar Rp570 juta.
Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, Kepala Desa Pangebatan, Lukman Hakim, secara terbuka mengakui bahwa Kaur Keuangan, Riyan Faturahman, telah melakukan penyelewengan dana desa. Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan publik, yang selama ini telah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program-program desa.
Meski diwarnai kekecewaan, warga menyambut baik keterbukaan dalam audiensi tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai awal dari pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, sekaligus bukti bahwa pengawasan masyarakat memiliki kekuatan untuk membuka praktik korupsi di tingkat akar rumput.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa sistem pengelolaan keuangan desa masih rentan terhadap penyimpangan apabila tidak disertai dengan pengawasan internal yang kuat dan keterlibatan aktif masyarakat.
Pihak Inspektorat Brebes menegaskan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengembalian kerugian negara dan kemungkinan sanksi administratif maupun hukum bagi pelaku. Sementara itu, warga berharap kasus ini menjadi pelajaran kolektif dan mendorong penguatan sistem akuntabilitas di tingkat desa.
Redaksi01-Alfian