PEMERITAH Desa Cibereumkulon, Kecamatan Cimalaka, tengah mendorong transformasi ekonomi desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai ujung tombak program ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan regulasi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi 20% Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan dengan mekanisme penyertaan modal ke BUMDes.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur ekonomi desa secara berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada konsumsi, tetapi juga pada produksi pangan lokal yang mandiri. Kepala Desa Cibereumkulon, Gun Gun Turganda, SH., menyatakan bahwa penyertaan modal tersebut diharapkan mampu mendorong BUMDes Mapan Motekar Jaya agar berkembang menjadi motor utama desa dalam mewujudkan swasembada pangan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Lebih dari sekadar menyesuaikan kebijakan pusat, kebijakan ini menggambarkan perubahan paradigma dalam pengelolaan dana desa — dari pembangunan fisik semata menjadi investasi jangka panjang berbasis ekonomi rakyat.
Namun, keberhasilan langkah ini tentu memerlukan manajemen profesional, perencanaan matang, dan transparansi pengelolaan usaha desa. BUMDes tidak cukup hanya menjadi “tempat parkir” dana desa, melainkan harus benar-benar beroperasi sebagai entitas bisnis sosial yang berpihak pada kebutuhan warga.
Transformasi BUMDes ke arah ketahanan pangan bukan hanya soal target produksi, tetapi juga soal membangun kemandirian ekonomi desa dalam menghadapi tantangan ketimpangan pangan, pengangguran, dan ketergantungan pasar luar. Desa yang mandiri secara pangan adalah desa yang memiliki kontrol atas sumber dayanya dan mampu menjawab kebutuhan warganya dari dalam.
Redaksi01-Alfian