ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat melalui langkah tegas yang diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk menghapus segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah. Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, perhatian terhadap praktik-praktik yang memberatkan orang tua kembali mengemuka.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang kerap terjadi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Praktik seperti penjualan buku pelajaran, pungutan biaya daftar ulang, hingga penjualan seragam melalui pihak tertentu kini menjadi fokus penindakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik semacam itu di sekolah-sekolah,” tegas Thauhid, Senin (30/06/2025). Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun sistem pendidikan yang bersih dari kepentingan pribadi.
Disdikbud Kukar telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh sekolah mengenai larangan praktik pungli dan kewajiban sekolah untuk tidak memaksakan pembelian perlengkapan tertentu. Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, menjangkau kepala sekolah dan tenaga pendidik hingga ke pelosok kecamatan.
Sebagai bentuk pengawasan lapangan, Thauhid bersama tim turun langsung memantau sejumlah sekolah, di antaranya SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan, tanpa membebani orang tua.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang membebani orang tua dan wali murid. Pendidikan harus inklusif dan tidak boleh menjadi ladang bisnis,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala sekolah agar transparan dalam proses administrasi dan memberikan perhatian khusus kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pendidikan, katanya, adalah hak seluruh anak tanpa kecuali.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kukar. Organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk memastikan semua kepala sekolah memahami dan menerapkan surat edaran.
“Kami semua berkomitmen menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada siswa,” tambah Thauhid.
Disdikbud Kukar pun membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi dan posko pengaduan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi membangun sistem pendidikan yang adil, merata, dan berintegritas di Kutai Kartanegara.[]
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto