Ratenggaro Berbenah: Tarif Wisata Resmi dan Pendampingan Warga Jadi Langkah Awal

SUMBA BARAT DAYA — Kasus pungutan liar yang dialami Youtuber Jajago Keliling Indonesia saat berkunjung ke Kampung Adat Ratenggaro pada 12 Mei 2025 mendorong pemerintah bertindak tegas. Salah satu langkah konkret adalah pemberlakuan tarif resmi untuk aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Kementerian Pariwisata melalui siaran pers pada Kamis, 22 Mei 2025, menyatakan bahwa kebijakan ini dihasilkan dari pertemuan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, para pemangku kepentingan pariwisata lokal, serta masyarakat Ratenggaro pada 20 Mei lalu.

Tarif resmi yang akan diterapkan mencakup biaya tiket masuk, jasa menunggang kuda, berfoto, hingga kegiatan lain yang disesuaikan dengan peraturan desa. Daftar tarif tersebut akan dipasang secara terbuka di papan informasi yang tersedia di pos masuk dan di dalam kawasan Kampung Adat Ratenggaro.

Selain menetapkan tarif, pemerintah juga menyepakati penguatan aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menyampaikan bahwa ia bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri akan kembali turun ke lapangan pada 23 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai rencana.

“Kami juga akan membenahi fasilitas yang kurang di Kampung Ratenggaro sehingga bisa menciptakan kenyamanan bagi penghuni dan pengunjung yang datang ke Ratenggaro,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pungli agar pengembangan pariwisata di wilayah tersebut dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Sumba Barat Daya atas peristiwa yang terjadi di Ratenggaro,” ucap Bupati Ratu.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyadari bahwa tindakan sejumlah oknum yang memungut biaya secara ilegal kepada wisatawan merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak dapat dibenarkan.

Kementerian Pariwisata juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat setempat melalui pelatihan, pembinaan, dan penguatan ekosistem pariwisata desa. Pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan destinasi menjadi fokus utama agar potensi pariwisata dapat menjadi peluang usaha bagi warga setempat.

Tak hanya itu, edukasi kepada wisatawan juga menjadi perhatian penting. Kementerian menekankan pentingnya penyampaian informasi terkait nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa. Wisatawan diimbau untuk tidak memberikan bantuan langsung kepada anak-anak di lokasi, melainkan menyalurkannya melalui lembaga desa atau pemerintah setempat agar lebih tepat sasaran.

Kampung Adat Ratenggaro, yang terletak di Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, dikenal sebagai destinasi wisata budaya dan alam yang unik. Daya tariknya terletak pada keberadaan kuburan batu yang berusia ribuan tahun serta rumah-rumah adat khas Sumba yang berdiri di tepi pantai. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

DPMD Sampang Didesak Audit Sistem Siskeudes Desa Bermasalah

SAMPANG  – Konflik antara warga dan birokrasi desa di Kabupaten Sampang, Madura, semakin memanas. Kantor …

Koperasi Desa Tak Harus Punya USP Sendiri, Ini Rekomendasi Model Keuangan yang Lebih Aman

BANJARNEGARA — Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dirancang untuk memiliki enam unit usaha wajib, yakni …

Dispermades Kawal Tuntas Musdesus untuk Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

BANJARNEGARA — Sebanyak 278 desa dan kelurahan di Kabupaten Banjarnegara telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *