Desa Terancam Tak Dapat Dana Jika Lewat Batas Pendataan Indeks Desa

JAKARTA  – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-154/PDP.03.04/V/2025 tentang percepatan pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, dan ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta seluruh kepala desa di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendes PDT menekankan pentingnya percepatan pendataan yang harus dituntaskan paling lambat pada 30 Juni 2025. Data yang dihimpun akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta menjadi bagian dari komponen penting dalam penentuan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si., mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, capaian input data oleh desa ke sistem online di laman id.kemendesa.go.id masih tergolong rendah. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk segera menginstruksikan para camat agar mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat desa. “Semua dokumen seperti kuesioner, template, dan berita acara pendataan harus diunggah secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Nugroho dalam keterangannya.

Kemendes PDT juga menyampaikan bahwa desa yang tidak menyelesaikan pendataan sesuai jadwal tidak akan diberikan status desa pada tahun 2025. Akibatnya, desa tersebut juga tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini secara langsung akan berdampak pada kemampuan desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hanya itu, keterlambatan dalam proses pendataan juga dikhawatirkan akan mengganggu sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan RPJMD di daerah. Sebab, indikator persentase desa mandiri menjadi salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kinerja pembangunan secara nasional.

Melalui edaran ini, Kemendes PDT mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, camat, hingga kepala desa, untuk menjadikan kegiatan pendataan sebagai prioritas utama. Dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan agar proses pengumpulan data dapat dilakukan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. “Data yang valid dan terkini adalah fondasi utama bagi pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan,” ujar Nugroho. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

Desa Tabeak Kauk Bangun Irigasi dan Rabat Beton Tahun Ini

LEBONG – Pemerintah Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan …

Transformasi Desa Pela Jadi Ikon Pariwisata Dunia, Kukar Siap Masuk Peta Wisata Global

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) mengambil langkah strategis dan terukur untuk …

TNI dan Warga Kampung Baro Kompak Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Musbah

ACEH SELATAN – Anggota Koramil 14/Pasi Raja bersama warga Desa Kampung Baro, Kecamatan Pasi Raja, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *