Desa Subik Ingin Kelola Pasar, DPRD dan Disdagrin Lakukan Tinjauan Lapangan

ABUNG TENGAH – Pemerintah Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara agar diberi kewenangan untuk turut mengelola pasar desa yang berada di wilayah mereka. Hal ini disampaikan Kepala Desa Subik, Yahya Pranoto, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Lampung Utara, Rabu (7/05/2025).

Menurut Yahya, pengelolaan pasar oleh pihak desa merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa. Ia berharap usulan tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten agar potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Harapannya, kami diizinkan untuk turut mengelola pasar Desa Subik,” kata Yahya Pranoto. Ia menambahkan, apabila usulan itu disetujui, pengelolaan pasar akan dilakukan oleh BUMDes dan pendapatan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.“Semoga saja usulan kami ini dapat disetujui,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, menyampaikan bahwa kunjungan pihaknya ke Desa Subik merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang telah digelar sebelumnya bersama perwakilan desa dan instansi terkait. “Kami akan mendorong agar usulan ini dapat disetujui,” kata Rahmad. Ia juga menyebutkan bahwa secara prinsip, DPRD mendukung pengelolaan pasar oleh desa asalkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status pasar di Desa Subik saat ini masih merupakan aset milik pemerintah kabupaten, sehingga setiap langkah harus dilandasi kajian hukum dan regulasi yang matang. “Kajian ini diperlukan agar apa yang akan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara pemerintah desa, DPRD, dan dinas teknis guna memaksimalkan potensi ekonomi lokal. Jika disetujui, langkah ini berpotensi menjadi contoh pengelolaan aset publik berbasis pemberdayaan masyarakat desa. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kotim Bentuk Koperasi di 168 Desa

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi …

Desa Dadapan Bekali Kader Posyandu Ilmu Pendataan Kesehatan Lewat Bimtek

BANYUWANGI – Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai …

Salat Idul Adha 2025 Dipusatkan di Bisui, OPD Wajib Hadir

HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, sebagai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *